Kalteng. WahanaNews.co -Manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menyosialisasikan peraturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bagi petugas PLN untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan di lapangan.
Regulasi tersebut, yakni Peraturan Direksi (Perdir) PLN nomor 028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang disahkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tertanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
"Teman-teman UP3 dan ULP adalah pelaksana P2TL sehingga harus diberikan pemahaman-pemahaman terkait peraturan yang terbaru," ujar Senior Manager Distribusi PLN UID Kalselteng Sugeng Hidayat saat penyambutan pada acara yang diselenggarakan di Kota Banjarmasin, Selasa.
Selain Sugeng, turut hadir pada cara tersebut seluruh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta perwakilan pegawai dan petugas PLN se-Kalselteng.
Sehari sebelumnya, PLN juga telah melaksanakan sosialisasi kepada pihak mitra yang dihadiri Ketua DPRD Kalsel, Forkopimda, Ombudsman, YLKI, perwakilan TNI/Polri, akademisi, pimpinan media massa hingga mahasiswa.
Baca Juga:
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
"Kami berharap setelah sosialisasi, seluruh petugas pelaksana dapat meningkatkan pemenuhan aspek kepatuhan dan mentaati hal-hal yang harus dilakukan saat P2TL terutama tetap mengedepankan kualitas pelayanan bagi pelanggan," ucapnya.
Sub Koordinator Penanganan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Firdaus Aguslian mengatakan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) adalah akad sah jual beli antara pelanggan dengan PLN.
SPJBTL sangat penting sebagai bukti sah hak dan kewajiban antara pelanggan dengan PLN dan jika ada perubahan maka SPJBTL harus diperbaharui karena fungsi sebagai alat bukti yang kuat di mata hukum," tutur Firdaus.