Firdaus menekankan setiap masyarakat harus dapat memahami batasan kewenangan terhadap instalasi listrik di rumah atau bangunan miliknya, karena jika melakukan perubahan sendiri pada zona yang menjadi tanggung jawab PLN maka pelanggan dapat dikenakan sanksi P2TL.
"Hak pelanggan mulai dari output kilo Watt hour (kWh) meter hingga ke instalasi listrik dalam rumah atau bangunan. Sedangkan dari kWh meter hingga Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dan seterusnya merupakan kewenangan PLN," jelasnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Firdaus juga menyatakan setiap petugas PLN harus menaati aturan pelaksanaan P2TL yang sangat fundamental sesuai Perdir, yakni harus dipimpin pegawai PLN yang dilengkapi surat tugas dan memakai kartu identitas perusahaan, mentaati norma kesopanan dan etika, serta memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Dikatakan, tujuan P2TL adalah melaksanakan pemeriksaan pada instalasi listrik PLN dan instalasi konsumen maupun non konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah, sebab penggunaan listrik ilegal dapat menurunkan kualitas listrik ke pelanggan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga kehilangan nyawa.
"Pemakaian listrik secara ilegal mengakibatkan dampak yang besar bagi keuangan negara karena subsidi yang seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan namun menguap akibat tidak tertagih oleh PLN," tuturnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Ditambahkan Firdaus, PLN melalui P2TL terus dilakukan sebagai langkah preventif maupun korektif secara bersamaan dengan tujuan untuk mengamankan pendapatan negara disamping menjaga keselamatan ketenagalistrikan.[ss]