WahanaNews-Kalteng | PT PLN (Persero) menerangkan cara perhitungan biaya investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap bagi pengembang atau developer properti.
Vice President Director PLN Hikmat Drajat mengatakan perhitungan biaya tersebut perlu dilakukan oleh pengembang karena pemasangan PLTS merupakan investasi jangka panjang.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“Agar pengembang dapat menentukan biaya investasi yang perlu digelontorkan untuk memasang PLTS atap, pengembang perlu menghitung untuk membandingkan biaya instalasi PLTS atap dengan biaya pembayaran listrik PLN. Ini perlu dilakukan karena instalasi PLTS atap merupakan investasi jangka panjang, yakni 10 sampai 15 tahun,” papar Hikmat kepada Bisnis, Jumat, (03/5/2022).
Menurut Hikmat, harga PLTS atap saat ini sudah lebih terjangkau dibandingkan dengan lima tahun lalu sehingga tidak memberatkan pengembang.
“Lima tahun lalu, harga PLTS atap mencapai Rp24 juta per kWp. Sekarang, harga PLTS atap rata-rata Rp15 juta per kWp, sehingga tidak memberatkan developer,” ungkap Hikmat.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Adapun pengeluaran pengguna PLTS atap, menurut Hikmat, dapat diketahui melalui perhitungan PLTS atap selama jangka waktu tertentu.
“Harga PLTS atap sekarang di kisaran Rp15 juta per kWp. Artinya harus dihitung untuk 1 kWp yang dihasilkan PLTS atap tersebut bisa memproduksi listrik berapa kWh per bulan. Selanjutnya, umur PLTS atap di-set misalnya untuk 10 tahun, maka bisa dihitung biaya rata-rata per kWh per bulan,” urainya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengembang yang ingin memasang PLTS atap di perumahan dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2021.