WahanaNews Kalteng | Pemerintah memutuskan menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, lonjakan Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang.
Walaupun begitu, waktu Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap 12 Rabiul Awal. Menyikapi libur ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan larang cuti untuk PNS di periode tersebut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Larangan Cuti dan Bepergian
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran nomor 13 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 202. Surat edaran itu diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pergeseran hari libur Maulid Nabi, yakni pada Jumat 25 Juni 2021.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dalam SE tersebut, pada peringatan Maulid Nabi 20 Oktober mendatang, MenPANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian terhitung sejak 18 hingga 22 Oktober.
Selain itu, ASN dilarang mengajukan cuti saat atau sesudah hari libur nasional. Tjahjo meminta pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti.
ASN yang Dikecualikan
Namun ada pengecualian dalam aturan ini. ASN dengan kategori cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting bagi ASN boleh bepergian. Selain itu kebijakan ini tak berlaku bagi ASN dengan perjanjian kerja.
Dalam SE tersebut, ketentuannya ASN dilarang melakukan kegiatan di luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan hari kerja lainnya pada Minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum atau sesudah hari libur nasional. [non]