WahanaNews-Kalteng | Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap Ahyani alias Yani (36), pelaku penikam dua warga Jalan Seth Adji atas nama Hamdi (20) dan Mansyah (30) hingga mengakibatkan salah satu diantaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dalam pers rilisnya, Jumat, di Mapolresta mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Rajawali pada hari Kamis (12/1) malam tanpa perlawanan apapun.
Baca Juga:
KPU Kalteng Tetapkan 22 TPS Khusus untuk Pilkada Serentak 2024
"Pelaku kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, untuk ancamannya 15 tahun penjara," katanya.
Kapolresta Palangka Raya menjelaskan, untuk motif dari perkara tersebut yakni lantaran adanya perselisihan antara korban dan tersangka saat berada di lokasi pameran yang berada di Jalan Temanggung Tilung pada Rabu (11/1) malam.
Dari perselisihan tersebut, tersangka yang rekannya sendiri sama-sama dalam kondisi pengaruh alkohol usai minum bersama di lokasi pameran langsung pulang. Korban pun bersama rekannya juga pulang, namun sesampainya di Jalan Seth Adji pelaku sudah menyambang korban.
Baca Juga:
Politisi Demokrat Basirun Sahepar Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya
Alhasil di lokasi kejadian saat itu sempat mengalami cekcok, hingga tersangka langsung berkelahi dan menghujamkan senjata tajamnya itu ke tubuh korban.
"Untuk korban yang meninggal mengalami luka tusuk sebanyak 11 mata luka, sedangkan rekannya yang masih hidup mengalami luka di bagian paha dan tangan akibat tusukan dari tersangka," ucapnya.
Ditegaskan Budi Santosa, dari hasil penyidikan awal tersangka dalam peristiwa tersebut pelakunya hanya satu orang dan tidak ada keterlibatan orang lain. Terkait adanya dugaan motif lainnya, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Dari perkara tersebut, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dan celana milik korban dan milik tersangka. Kemudian senjata tajam dan gagangnya, sarung senjata tajam serta satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana prasarana untuk menghadang pelaku.
"Untuk tersangka kini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Perwira Polri berpangkat melati tiga itu.[ss]