Kalteng.WahanaNews.co, Kuala Kurun - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah tersebut sepanjang Januari hingga Februari 2024, melibatkan total sembilan orang tersangka.
Dari delapan kasus tersebut tidak ditemukan adanya indikasi dugaan peredaran narkoba digunakan untuk kepentingan politik pada Pemilu Serentak 2024, ucap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa di Kuala Kurun, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
“Mereka ini memang pekerjaannya sebagai pengedar narkoba,” sambung Theo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sembilan tersangka tadi terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan. Narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah jenis sabu dengan berat kotor 68,36 gram.
Sembilan tersangka tadi adalah TK (35), YA (49), YU (23), A (46), I (22), A (29), B (47), D (20) dan N (53).
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Mereka diamankan di sejumlah tempat kejadian perkara di sejumlah kecamatan yakni Sepang, Mihing Raya, Rungan, Manuhing, Manuhing Raya, dan Tewah.
”Sembilan tersangka tadi semuanya bukan merupakan satu jaringan. Mereka tidak mengenal antara yang satu dengan lainnya,” beber Theo.
Polres Gunung Mas melakukan pemusnahan barang bukti 31 paket narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 49 gram dan berat bersih 40 gram, yang diamankan dari tersangka N (53).