Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang menggunakan modus pecah kaca mobil, kejadian ini telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
"Alhamduliillah atas bantuan warga, pelaku yang berjumlah dua orang pria berhasil kami amankan," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar pres release, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Dia menjelaskan, kedua pelaku tersebut berinisial M, yang merupakan warga Kota Semarang, dan H, yang merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga, shat hendak melakukan aksi pecah kaca mobil, di Jalan Arjuna, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (20/3/2024).
"Warga yang geram, akhirnya menghakimi kedua pelaku hingga akhirnya keduanya mengalami luka- luka yang cukup parah," ucapnya.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Beruntung, pada saat kedua pelaku diamuk warga, personel Polresta Palangka Raya yang tengah melakukan patroli melewati lokasi tersebut dan melihat adanya keributan.
Pada saat diperiksa, ternyata pelaku tengah tertunduk penuh luka diamuk oleh warga. Untuk menghindari amukan warga yang semakin menjadi- jadi, kedua pelaku diamankan ke Mapolresta Palangka Raya.
"Pada saat tiba di Mapolresta Palangka Raya, kondisi pelaku H semakin menurun sehingga pelaku dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Namun nahas, lajut Budi, nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan pelaku meninggal dunia saat di perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
Akibat tidak adanya identitas lengkap, akhirnya pelaku H dimakamkan di Kota Palangka Raya. Sementara pelaku lainnya, yakni M, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
"Karena kondisi pelaku yang semakin memburuk, akhirnya kami rawat ke rumah sakit," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku M, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di tiga lokasi, yakni dua aksi di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dan Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku H bertugas membonceng pelaku M dan mengintai para korban. Usai mendapatkan targetnya, pelaku M menjalani perannya sebagai eksekutor, sedangkan H bertugas menunggu di sepeda motor.
"Untuk memecahkan kaca mobil korban, pelaku M menggunakan alat khusus pemecah kaca dan mengambil barang-barang milik korban," tuturnya.
Dari tiga lokasi tersebut, total kerugian korban mencapai Rp17 juta. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut akibat faktor ekonomi.
Berkaca pada kasus ini, Kapolresta Palangka Raya mengimbau warga untuk tidak sembarangan menaruh barang berharga di dalam kendaraan dan menjadi polisi bagi diri sendiri.
"Artinya harus bisa menjaga kamtibmas dengan tidak memberikan kesempatan bagi oknum pelaku kejahatan melancarkan aksinya," demikian Kombes Pol Budi Santosa.
[Redaktur: Patria Simorangkir]