WahanaNews-Kalteng | Seorang pria bernama Cornelis melepaskan tembakan beruntun di area wisma milik perusahaan swasta di Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Cornelis melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.
Dilansir detikSulsel, Kamis (5/1/2023), pihak PT BMB menyebut Cornelis sengaja melepaskan tembakan di dekat wisma dengan maksud meneror para pekerja. Peristiwa itu terjadi pada awal November 2022.
Baca Juga:
Inilah Pria yang Lepas 7 Tembakan di Tengah Kerumuman Deli Serdang
"Jadi, dengan beberapa rangkaian peristiwa tersebut, saya meyakini bahwa tembakan yang dikeluarkan Cornelis adalah untuk menakut-nakuti , atau mengancam karyawan dan petinggi PT BMB, dan apa yang dilakukan Cornelis berhasil membuat saksi-saksi takut dan merasa terancam," tutur kuasa hukum PT BMB, Baron, dalam wawancara terpisah.
Pihak perusahaan swasta itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah laporan diterima, empat orang saksi diperiksa.
Namun, setelah memeriksa bukti-bukti, polisi tidak menetapkan Cornelis sebagai tersangka. Perbuatan Cornelis itu dianggap bukan tindak pidana.
Baca Juga:
Polisi Anggota Polres Jeneponto Korban Penyerangan Mapolres Jalani Operasi di Makassar
"Itu (pelanggaran) administrasi berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2022. Itu sudah kita gelar perkara di Polres, tidak ada ranah pidana. Itu pelanggaran administrasi saja, di Polda pun sama seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Digoel.
Digoel memastikan pihaknya benar-benar menangani perkara penembakan beruntun tersebut. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga diputuskan kasus itu bukan pidana.
Menurutnya, Cornelis saat itu hanya melepaskan tembakan ke sebuah kolam. Dia juga menjelaskan Cornelis hanya hendak melakukan uji coba senjata.
"Dia melakukan penembakan di area perusahaan. Dia kan orang perusahaan juga, ada saham 3 persen. Jadi tujuan dia melakukan penembakan menjelang Magrib, ngetes senjata ke kolam, bukan ke orang ramai," kata AKP Digoel.
Dalam penyelidikannya, polisi mengaku sudah meminta keterangan kepada tiga saksi ahli, termasuk seorang ahli pidana, dari Perbakin, dan perizinan persenjataan.
"Tidak ada pidananya. Itu administrasi dan senjata yang bersangkutan sudah diamankan Direktorat Polda Kalimantan Tengah. Jadi bukan tidak melakukan upaya, kita melakukan upaya, tapi tidak ada perbuatan pidananya," tegas Digoel.[ss]