Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengkonfirmasi bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum serentak 2024 tingkat kabupaten telah selesai pada Kamis, 29 Februari 2024, dua hari lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.
"Kemarin kami sudah menyelesaikan proses rekapitulasi untuk 17 kecamatan di Kotim, sesuai dengan ketentuan diberikan waktu untuk saksi dan Bawaslu untuk melakukan pencermatan hasil rekapitulasi," kata Rifqi di Sampit, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
DKPP akan Periksa Tiga Perkara di Kabupaten Raja Ampat
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di lingkungan KPU Kotim dimulai pada 24 Februari 2024, bertempat di Aula Jabal Rahmah Komplek Islamic Center Sampit.
Kegiatan ini merupakan proses penghitungan atau penjumlahan hasil rekapitulasi dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perolehan suara calon legislatif (caleg), partai politik (parpol), calon presiden dan wakil presiden.
Kegiatan ini ini bersifat transparan. KPU Kotim memberikan kesempatan bagi pihak terkait, baik itu saksi parpol, sanksi caleg, maupun sanksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk bersama-sama mencermati dan mengoreksi apabila data yang disampaikan tidak sesuai dengan catatan didasari dengan bukti.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU Pileg 2024: 10 Partai Politik Gagal ke Senayan
Meski sempat beberapa kali terjadi perdebatan antara saksi dan PPK, namun akhirnya rekapitulasi tingkat kabupaten selesai dengan baik.
"Secara umum rekapitulasi berjalan lancar, walaupun sempat ada keberatan dari sanksi hal itu wajar karena setiap saksi membawa kepentingan parpol maupun caleg yang diusungnya. Itu adalah dinamika dalam rapat pleno," ujarnya.
Setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten oleh KPU Kotim, tahap berikutnya adalah pencermatan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi-saksi.
Selanjutnya, dilakukan penetapan dari hasil rekapitulasi untuk pemilihan DPRD kabupaten. Sedangkan, hasil rekapitulasi untuk pemilihan DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan pemilihan presiden dan wakil presiden diteruskan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan pemilihan DPRD provinsi.
Proses yang sama berlanjut hingga ke KPU RI untuk pemilihan tingkat nasional, yakni DPD RI, DPR RI, dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Setelah penetapan di tingkat nasional ada jangka waktu untuk perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
la menambahkan, bagi yang tidak puas dengan hasil penetapan tingkat nasional diperkenankan untuk mengajukan keberatan sengketa hasil ke MK. Sedangkan, untuk daerah yang tidak ada sengketa, maka KPU RI akan memerintahkan untuk melakukan penetapan terkait hasil pemilu berupa perolehan kursi dan caleg terpilih.
[Redaktur: Patria Simorangkir]