WahanaNews-Kalteng | Lagi, sebanyak 242 korban melaporkan aplikasi investasi ilegal DNA Pro ke Bareskrim Polri pada hari ini, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang (korban) dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya," kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/ 4).
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Laporan 242 korban ini turut digabungkan ke laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022 /Dittipideksus untuk bersama kembali menyerahkan bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," katanya.
Adapun korban ini, rata- rata telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," katanya.
"Namun ada beberapa klien kami sudah mendapatkan keuntungan dari investasi itu ya, tapi ketika pada tanggal 28 Januari itu kan dari Mabes itu kantornya DNA disegel nih, dari situ semua enggak bisa dilakukan penarikan hingga sampai sekarang," tambahnya.
Sementara terkait laporan ini, sebanyak 56 orang telah dilaporkan, baik pendiri maupun komisaris DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujarnya.
Sedangkan dalam kasus ini, para korban kembali melaporkan terkait Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.
"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, Bandung, ada semua," katanya.
Sebelumnya, Sebanyak 122 korban aplikasi investasi ilegal DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3) dengan total kerugian seluruh korban mencapai Rp17 miliar. Demikian hal itu disampaikan Pengacara para korban, Zainul Arifin.
"Kerugian kita hampir Rp17 miliar lebih dari 122 orang. Nah laporan hari ini laporan tindak pidana khusus di Mabes Polri terkait dengan apa yang kita laporkan. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT. DNA Pro Akademi," kata Zainul kepada wartawan, Senin (28/3).
Adapun laporan ini diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas). Karena pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara itu atas laporan dari Kementerian Perdagangan.
Namun dalam laporan ini, Zainul mengatakan, selain pemilik para korban turut melaporkan sejumlah publik figur yang diduga mendapat aliran dana ataupun membantu promosi aplikasi ilegal tersebut
"Yang kami laporkan, baik itu CEO-nya, ownernya maupun terkait dengan founder dan leader foundernya. Karena ada beberapa ownernya dan leadernya adalah publik figur," kata Zainul.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading.
Hasil temuan mereka terbukti menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan di Jakarta, Sabtu (29/1).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," tuturnya. [Ss/rin]