Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Rekonstruksi kasus penembakan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS) berlangsung di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (6/1/2025).
Kasus ini berawal dari penembakan sopir ekspedisi, Budiman Arisandi, yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dijerat Pasal Berlapis
Brigadir Anton, yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya, telah diberhentikan dengan tidak hormat akibat dugaan penembakan terhadap warga sipil dan pencurian mobil ekspedisi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Penembakan ini diduga terjadi pada 27 November 2024 dan terkait dengan penggunaan narkotika jenis sabu oleh pelaku.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI bahwa dugaan penggunaan narkotika oleh Anton terungkap setelah tes urine.
Baca Juga:
Mantan Kapolsek Mulia Ditembak KKB Hingga Meninggal
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan senjata api tanpa memandang pangkat dan jabatan.
Listyo menekankan pentingnya penegakan hukum bagi anggota yang melanggar etika dan hukum, serta memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan adil.
[Redaktur: Patria Simorangkir]