WahanaNews-Kalteng | Pria berinisial BR (75) di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) membunuh istrinya berinisial IN (35) di dapur rumahnya gegara menolak rujuk. Pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara ditikam sebanyak 7 kali menggunakan pisau dapur.
"Betul pelaku tikam istrinya, setelah mereka membahas permasalahan perceraian, tetapi sang istri tetap meminta cerai," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi dilansir dari detikcom, Senin (6/3/2023).
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Mahasiswi UTM di Bangkalan Tewas Dibakar, Pacar Jadi Tersangka
Peristiwa itu terjadi di Jalan Eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim pada Kamis (23/2). Pasangan suami istri (pasutri) ini sempat dimediasi untuk rujuk, namun korban ngotot untuk berpisah.
"Jadi si pelaku ini meminta tolong kepada saksi berinisial RD untuk membantu mediasi. Namun korban tetap ingin berpisah," kata Rio.
Pelaku kemudian meminta sejumlah barang dan emas yang pernah diberikan ke korban untuk dikembalikan. Namun korban mengatakan jika emas yang dimaksud hilang diambil maling dan barang yang lain sudah tidak ada.
Baca Juga:
Polisi: Sifat Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jauh dari Tempramental
"Korban sampaikan emas itu kemalingan dan barang-barang juga sudah tidak ada. Akhirnya karena tak ada kesepakatan, pelaku pun mengejar korban ke arah dapur," terangnya.
Di dapur pelaku lalu menikam korban sebanyak 7 kali menggunakan pisau dapur. Setelah itu pelaku kabur dengan bersembunyi di rawa belakang rumahnya.
"Pelaku bersembunyi di rawa, pukul 18.00 WIB pelaku keluar dan terlihat oleh warga, dan langsung diamankan oleh warga," kata Rio.
Rio mengatakan pasutri tersebut menikah kurang lebih 1,5 tahun. Hanya saja selama 4 bulan terakhir keduanya sudah pisah ranjang.
Saat ini BR ditahan di Polres Kotim. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.[ss]