Kalteng.WahanaNews.co, Sampit - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Fajrurrahman, menyebut bahwa raperda RPJPD 2025-2045 yang disusun oleh pemerintah daerah membawa misi transformasi sosial, ekonomi, dan ekologi.
“Transformasi sosial, ekonomi dan ekologi merupakan bagian misi Rancangan peraturan daerah (raperda) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 yang disusun Pemkab Kotim,” kata Fajrurrahman di Sampit, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
Dewan Ekonomi Nasional: Baterai Lithium RI Paling Lengkap, Sayangnya Ekosistem Belum Sinkron
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pandangan sejumlah fraksi di DPRD Kotim terkait raperda RPJPD 2025-2045 yang telah disusun pemerintah daerah.
Raperda RPJPD ini disusun sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Fajrurrahman menjelaskan, bahwa UMKM, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, sumber daya alam, sumber daya manusia, perubahan iklim, dan pendirian perguruan tinggi negeri yang menjadi sorotan sejumlah fraksi telah menjadi bagian dalam RPJPD.
Sebab, salah satu misi dalam RPJPD 2025-2045 Kotim adalah dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi dan ekologi.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
“Terlepas dari itu, kami pihak eksekutif sangat menghargai dan menyambut baik semua pandangan, pendapat, saran, dan masukan, sehingga kami dapat memahami apa yang telah disampaikan oleh anggota dewan,” ucapnya.
Fajrurrahman melanjutkan, visi RPJPD 2025-2045 Kotim ialah sejahtera, bermartabat, maju dan berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan visi RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah yaitu bermartabat, berkah, maju, dan berkelanjutan serta visi Indonesia yaitu berdaulat, maju, dan berkelanjutan.