WahanaNews-Kalteng | Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sekolah yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.
Sededangkan untuk durasi belajar juga dibatasi maksimal 4 jam pelajaran per hari.
Baca Juga:
Polres Samosir Gelar Operasi Yustisi dan PPKM Mikro
"Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang [PTM] 50 persen," Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti, kemarin.
Suharti mengatakan, PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Lalu, capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.
Jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total.
Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, Pemerintah akan Batasi Jumlah Penumpang Transportasi Umum
"Ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB," katanya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali naik ke level 3. Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).
Sebelum perubahan level PPKM, sejumlah daerah yang bertatus level 2 seperti DKI Jakarta meminta agar PTM ditiadakan.
Sejumlah epidemiolig dan PGRI juga mengusulkan hal yang sama. Namun, permintaan itu ditolak. [Ss]