WahanaNews-Kalteng | Seorang muncikari di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang memperdagangkan dua anak di bawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa seorang muncikari yang ditangkap di Kota Sampit Jalan Jendral Sudirman Km 12, Desa Pasir Putih pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 22.00 WIB berinisial KL (53) tercatat sebagai warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Juga:
Resmikan Rehabilitasi Infrastruktur Pendidikan di Kalteng, Jokowi: Kita Harap Manfaat Hasilkan SDM Unggul
"Untuk pasal yang diterapkan kepada KL yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun denda Rp600 juta," katanya saat jumpa pers di Palangka Raya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, terungkapnya praktik prostitusi terjadi di sebuah tempat karaoke milik KL yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, berawal dari informasi masyarakat di daerah setempat.
Saat anggota menyamar menjadi seorang pelanggan di tempat praktik prostitusi tersebut, langsung memesan dua orang anak di bawah umur dengan cara mentransfer uang sebesar Rp800 ribu ke rekening bank milik KL.
Baca Juga:
Mentan Ajak Petani Kalteng Percepat Optimasi dan Pompanisasi
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka dua anak di bawah umur yang menjadi korban itu, mendapatkan bagian perorangan Rp350 ribu dan muncikari hanya Rp50 ribu," jelas Faisal.
Dilanjutkan Faisal, namun dua anak di bawah umur juga harus membayar hutang kepada KL karena mereka yang sengaja didatangkan dari Kota Bandung dan Jawa Timur.
Sebab biaya transportasi dan hidup sehari-hari di lokasi prostitusi keduanya menggunakan uang pribadi tersangka.