WahanaNews-Kalteng | Pria paruh baya bernama Ardiansyah (51) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi usai memperkosa bocah berusia 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku sebelumnya mengajak korban menonton video porno.
"Korban dan pelaku ini bertetanggaan," ucap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono seperti dikutip dari detikcom, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Peristiwa tersebut terjadi di kebun sawit, Kecamatan Arsel, Kobar pada Kamis (29/12). Saat itu korban yang sedang bermain handphone tiba-tiba didatangi pelaku dan diajak ke belakang kebun dengan merayu akan membelikan es krim.
"Sesampainya di sana korban ditontonkan video porno dari handphone pelaku, lalu terjadi aksi pencabulan," kata Bayu.
Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi korban yang saat itu tengah duduk di teras depan rumah kakeknya. Tak berbeda dengan tindakannya sebelumnya, pelaku kembali memperlihatkan video porno kepada korban.
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Setelah menonton video porno tersebut, pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut ke semak-semak yang berada di belakang rumah kakeknya.
"Saat itu korban sempat menolak, namun tangan korban ditarik paksa oleh tersangka, sesampainya di sana, korban didorong hingga korban terjatuh," terangnya
Korban sempat melawan dengan memukul korban menggunakan kayu. Namun usaha korban itu sia-sia lantaran pelaku lebih kuat dari korban.
"Korban sempat mengambil kayu tersebut untuk memukul tersangka, namun tersangka menangkisnya, dan korban kembali terjatuh lalu terjadi tindakan persetubuhan," ungkapnya.
Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku kemudian memberikan uang Rp 100 ribu ke korban. Tak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh jika melaporkan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya.
"Iya korban diancam akan dibunuh kalau melapor dan diberikan uang Rp 100 ribu," sebutnya.
Korban tak menuruti ancaman pelaku, dia pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Atas cerita itu orangtua korban pun langsung melapor ke kantor polisi.
"Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Sabtu dini hari (31/12/2022)," bebernya.
Saat ini Ardiansyah telah diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan pelaku nekat memperkosa korban lantaran nafsu usai menonton video porno.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.[ss]