WahanaNews-Kalteng | Pelajar SD bernama M Kapa (13) di Kota Pekanbaru, Riau tewas tersetrum saat memegang portal yang kontak dengan arus listrik. PLN memastikan bahwa listrik itu berasal dari penerangan jalan ilegal.
"Tim lapangan telah memastikan bahwa arus listrik berasal dari penerangan jalan ilegal," ujar Manager PLN UP3 Pekanbaru, Wira Bhakti Dharma, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Wira mengaku telah menurunkan tim ke lokasi untuk pembenahan. Termasuk memastikan tidak ada lagi potensi yang membahayakan di lokasi.
"Petugas sudah melakukan pembenahan atas jaringan penerangan jalan yang ilegal tersebut. Itu untuk memastikan tidak ada potensi bahaya listrik di lokasi," kata Wira.
Dalam upaya menjaga keselamatan dari potensi bahaya kelistrikan, PLN bahkan terus melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat. Hal ini agar tak ada kecelakaan (zero accident) pada masyarakat umum yang diakibatkan hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, ada beberapa aktifitas masyarakat yang harus dihindari:
•Membangun rumah dan bangunan pada jarak yang kurang dari 3 meter dari jaringan listrik (khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar).
•Melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik.
Mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.
Membakar sampah di bawah jaringan listrik.
•Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
Memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.
•Apabila ingin menggali tanah, hati-hati dalam menggali tanah, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.
•Menggunakan tusuk kontak listrik yang berlebihan (menumpuk).
Mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
•Memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal, PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar yang dikarena konstruksi dan instalasi yang tidak standar.
•Memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
•Selain itu, masyarakat sebaiknya juga menjaga aset ketenagalistrikan milik pelanggan. Apabila ditemukan indikasi aliran air yang masuk ke rumah dan rawan mengenai peralatan elektronik.
Berikut langkah yang harus dilakukan bila menemukan hal tersebut:
•Perhatikan posisi stop kontak atau kabel rol yang berada di bawah atau dekat dengan lantai. Amankan kabel rol atau kabel ekstension yang berpotensi terendam air.
•Matikan peralatan listrik dan elektronik yang dekat di lantai (terutama mesin air atau jet pump) dengan mencabut kabel listrik dari stop kontak dan pindahkan ke posisi yang lebih aman.
•Jangan memegang kabel yang terbuka atau terkelupas.
Apabila stop kontak sudah tergenang atau rumah dalam kondisi kebanjiran, pastikan MCB (Mini Circuit Breaker) yang berfungsi sebagai pemutus aliran listrik telah dimatikan sehingga tidak ada aliran listrik ke dalam rumah.
Terakhir, bila masyarakat menjumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan dimohon untuk dihentikan dan dapat melaporkan ke PLN dengan cara menghubungi contact center PLN 123 atau melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile.[ss]