WahanaNews-Kalteng| Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana membantah kesaksian kakak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Yuni Artika Hutabarat mengenai keinginannya mengadopsi anak laki-laki.
Putri mengatakan tak pernah mengungkapkan keinginan tersebut kepada Brigadir J. Dia juga mengaku tak pernah berkeinginan mengadopsi anak dari keluarga Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sedikit menegaskan untuk ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," kata Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Lebih lanjut, Putri membantah bahwa dirinya pernah membujuk Brigadir J menjadi ajudan pribadinya.
"Suami saya menunjuk dia untuk mengganti Saudara Ricky yang akan pergi ke Magelang untuk menemani sementara anak saya bersekolah di Magelang," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam persidangan, Yuni mengungkapkan keinginan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengadopsi anak laki-laki. Yuni mengetahui itu dari Brigadir J.
Pada Maret 2020, kata Yuni, Brigadir J mengirim pesan kepadanya tentang keinginan Sambo dan Putri mengadopsi bayi laki-laki.
"Bapak dan Ibu menginginkan mengadopsi anak laki-laki, tolong, Kak, carikan, ada enggak keluarga kita yang memiliki anak laki-laki masih bayi," kata Yuni menirukan pesan Brigadir J di persidangan.
Yuni lalu mencari bayi yang bisa diadopsi oleh Putri dan Sambo. Namun ia hanya mendapati anak laki-laki yang sudah duduk di bangku sekolah dasar.
"Terus dicari-cari enggak ada, adanya yang sudah SD. Katanya Bapak dan Ibu enggak berkenan. Mereka mengharapkan masih bayi dan dijanjikan anak itu akan dibesarkan dan disekolahkan," kata Yuni.
Yuni Artika Hutabarat menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. [ss]