Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berinisial DS, harus menghadapi konsekuensi hukum karena terlibat dalam aktivitas perjudian online. Bahkan, tindakannya telah mengorbankan kesejahteraan ibu dan adiknya, yang juga terlibat dalam masalah yang sama.
"Wanita berusia 27 tahun tersebut terpaksa dibina akibat mengorbankan adik dan ibu kandungnya hanya untuk bermain judi online," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, melalui Ketua Virtual Police, Ipda H Shamsuddin di Palangka Raya, Senin (15/4/2024).
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Jadi handphone ibu nya dijual dan KTP adiknya dipakai untuk mencari modal pelaku bermain judi online," katanya.
Akal busuk pelaku pertama kali ketahuan, saat adik pelaku tiba-tiba dihubungi oleh pihak pinjaman online (pinjol), agar segera membayar cicilan utang.
Saat ditelusuri, ternyata pelaku yang merupakan kakak kandungnya telah menggunakan KTP sang adik untuk melakukan pinjaman online mencapai Rp 10 juta.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
"Suami adik pelaku juga diteror melalui media sosial Facebook. Yang mengatakan jika istrinya telah melakukan pinjaman online," ucapnya.
Tak tahan dengan perilaku pelaku, korban pun kemudian bercerita kepada Shamsuddin. Kemudian setelah dilakukan pemanggilan, pelaku tak hanya mengorbankan adiknya.
Lebih lanjut perwira yang kerap disapa Cak Sam ini mengatakan, pelaku mengaku jika dirinya nekat menjual telepon selular ibunya untuk menjadi modal bermain judi online yang telah dua tahun belakang ini dilakukan.