Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi COVID-19 sektor pertanian dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga senilai Rp767 juta lebih dan dana sebesar Rp441 juta digunakan untuk pembelian bibit jambu kristal sebanyak 12 ribu bibit.
"Dari hasil penelitian atau audit investigasi BPK RI, bibit jambu kristal yang dibeli dari Bogor tidak dilakukan karantina sebagaimana semestinya," ucapnya.
Baca Juga:
Misteri Ribuan Triliun Uang Negara: Kemana Sebenarnya Dana APBN Mengalir?
Terkuak juga, di lokasi ditemukan bibit jambu kristal yang ditanam tidak tumbuh baik, saat buahnya dimakan, terasa pahit di lidah bahkan sebagiannya ditemukan banyak yang mati
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, diduga tersangka YU membeli bibit jambu kristal tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak. Bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, tetapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.
Para penerima bibit tidak diberi pelatihan terlebih dahulu, tidak diberikan dana pemupukan dan dana pemeliharaan yang semestinya diberikan.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Pasaman Barat Melimpahkan Kasus Korupsi RSUD ke Pengadilan Tipikor
Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada CV. AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).
BPK RI menyimpulkan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp558,252 juta
"Niat jahatnya (mens rea), yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU," terangnya.[ss]