WahanaNews-Kalteng |Perkembangan teknologi turut disertai tindak kejahatan siber .Hal itu juga terjadi di Kalimantan Tengah, sehingga harus diwaspadai bersama.
Para pelaku kejahatan memanfaatkan canggihnya teknologi di era teknologi digital saat ini, untuk melakukan tindak kejahatan siber tersebut.
Baca Juga:
Polisi Dalami Siapa Orang Dibalik Akun Facebook Icha Shakila
Sebab itu, diminta warga Kalteng untuk berhati-hati terhadap tindak kejatan siber yang tampak makin banyak pelakunya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan siber.
“Pada zaman yang serba canggih, tentunya dunia digital kini sangt mudah untuk dijelajahi dan memperlajari banyak hal,” terangnya.
Baca Juga:
Mobile Banking Jadi Target Penjahat Siber, Ini Jurus Lawan Modus Kuras Rekening
Ia melanjutkan, salah satunya para pelaku melancarkan aksi kejahatan melalui konten digital.
Bahkan saat ini, terdapat aksi kejahatan yang tengah marak terjadi di kalangan masyarakat.
Salah satu kejahatan yang sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan dengan modus Sniffing.
“Sniffing merupakan modus kejahatan yang dilakukan menggunakan jaringan internet untuk mengambil data-data pemilik gawai,” jelas Kombes Pol Eko.
Cara kerja Sniffing tersebut dengan mengirimkan pesan berupa laman berupa situs secara berantai melalui aplikasi chat.
“Jadi saat korban membuka atau mengetuk situs laman tersebut, maka pelaku berhasil untuk mencuri data para korban yang berada pada gawai tersebut,” terang Kombes Pol Eko.
Adanya kejahatan seperti Sniffing, Kabidhumas pun meminta masyarakat untuk lebih waspada sebelum membuka situs.
“Pastikan terlebih dahulu sumber laman yang dapat dipercaya, terutama jika warga mendapatkan sebuah pesan berantai dan dari orang yang tidak dikenal, alangkah baiknya untuk diabaikan,” pintanya.
Hal tersebut menjadi salah satu cara agar korban dapat terhindar dari tindak kejahatan siber jenis Sniffing.
“Jadi saat korban membuka atau mengetuk situs laman tersebut, maka pelaku berhasil untuk mencuri data para korban yang berada pada gawai tersebut,” terang Kombes Pol Eko.
Adanya kejahatan seperti Sniffing, Kabidhumas pun meminta masyarakat untuk lebih waspada sebelum membuka situs.
“Pastikan terlebih dahulu sumber laman yang dapat dipercaya, terutama jika warga mendapatkan sebuah pesan berantai dan dari orang yang tidak dikenal, alangkah baiknya untuk diabaikan,” pintanya.
Hal tersebut menjadi salah satu cara agar korban dapat terhindar dari tindak kejahatan siber jenis Sniffing.
Kombes Pol Eko menyampaikan kejahatan siber yang terjadi di Kalteng mengalami peningkatan cukup tinggi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pada 2021, kejahatan siber di Kalteng mencapai 22 kasus.
Kemudian berdasarkan data pada 2022, sebanyak 46 kasus kejahatan siber diterima oleh Polda Kalteng.
“Artinya pada tahun 2022, terjadi penambahan kasus sebanyak 24 kasus, yang mana kasus tersebut merupakan kasus pencemaran nama baik, penipuan, dan pornografi,” kata Kabidhumas Polda Kalteng.
“Semakin maju dan canggihmya teknologi, maka kita harus meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada situs yang tidak jelas,” tutup Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.[ss]