KALTENG.WAHANANEWS.CO, Sampit - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyiapkan strategi berupa razia gabungan untuk menekan tingginya tunggakan pajak kendaraan.
“Terkait tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kotim ini yang sedang kami kejar, makanya kami bersama Bapenda Kotim melalui cost sharing akan menggelar razia gabungan,” kata Kepala UPT PPD Samsat Kotim Rachman S di Sampit, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga:
DPRD Palu Minta Pemkot Transparan Soal Penganggaran Mudik Gratis Lebaran 2025
Sebelumnya Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap data tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Kalimantan Tengah yakni 1.330.445 unit pada awal 2025.
Dari total jumlah itu, Kotim menduduki posisi tertinggi dengan 370.100 unit kendaraan. Hal ini pun mendapat sorotan banyak pihak, di antaranya dari kalangan legislator Kotim yang mendorong instansi terkait bersama pemerintah daerah melakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut.
Rachman tidak menampik bahwa tunggakan pajak kendaraan di Kotim cukup tinggi, akan tetapi menurutnya ada perbedaan data riil yang pihaknya miliki dengan informasi yang disampaikan oleh Bapenda provinsi.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sebesar Rp17,2 Miliar
Berdasarkan data terakhir Samsat Kotim, total kendaraan yang menunggak bayar pajak ada sebanyak 79.068 unit. Kendaraan yang menunggak ini dibagi berdasarkan warna platnya, yakni putih 77.148 unit dengan potensi pajak Rp111.456.264.968, kuning 1.007 unit dengan potensi pajak Rp 15.607.503.082 dan merah 913 unit dengan potensi pajak Rp1.933.371.575.
“Mungkin data dari provinsi itu data keseluruhan pada periode tertentu, sedangkan setiap hari ada orang yang membayar pajak makanya ada perbedaan,” ujarnya.
Kendati ada perbedaan data, tetapi tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor itu tidak bisa dianggap sepele. Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui razia gabungan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Razia gabungan ini juga melibatkan pihak kepolisian, khususnya Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Jasa Raharja serta melibatkan mobil Samsat keliling, sehingga ketika didapati kendaraan yang pajaknya menunggak bisa langsung bayar di mobil tersebut.
Selain itu, pihaknya akan menertibkan kendaraan non-KH atau plat luar daerah yang beroperasi di Kotim agar bisa melakukan penggantian nomor plat sesuai kode daerah setempat, bahkan jika bisa menggunakan kode plat Sampit, yakni F di belakangnya.
“Penertiban plat ini juga akan kami gencarkan, karena ini salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Adapun, pelaksanaan razia ini masih kami arahan dengan Bupati Kotim, kami bersama Bapenda sudah meminta izin,” demikian Rachman.
Disisi lain, Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah menyampaikan bahwa sejak Januari 2025 kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor sudah mulai diterapkan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang dituangkan dalam Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan adanya kebijakan tersebut pendapatan dari pajak kendaraan bisa langsung masuk ke kabupaten, tanpa harus menunggu Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (DBH-PKB) dari provinsi.
“Dengan opsen tersebut pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bisa langsung dibagi dan bisa langsung masuk kas daerah, tidak lagi menunggu transfer provinsi. Hal ini menjadi peluang kita untuk bisa memaksimalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Senada dengan yang disampaikan Kepala UPT PPD Samsat Kotim, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait pelaksanaan razia gabungan, termasuk melibatkan UPT Bapenda Kalteng yang ada di Kotim.
“Melalui razia ini kami mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor, apabila sudah jatuh tempo agar segera melakukan pembayaran pajak karena ini merupakan salah satu sumber pemasukan daerah kita yang digunakan untuk kepentingan daerah juga,” demikian Ramadansyah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]