Pria inisial MS (22) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) nekat mengirimkan video mesum mantan pacarnya inisial B (22) ke orang tua (ortu) korban. Pelaku pun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan, pelaku menyebarkan video mesum itu pada 16 Januari 2022. Kasus ini terungkap setelah dilaporkan orang tua korban.
Baca Juga:
Resmikan Rehabilitasi Infrastruktur Pendidikan di Kalteng, Jokowi: Kita Harap Manfaat Hasilkan SDM Unggul
"Jadi tanggal 16 Januari 2022 itu tersangka mengirim (gambar dari video mesum) ke orang tua korban," ujar Angga dilansir dari detikcom, Senin (23/1/2023).
Menurut Angga, pelaku tidak hanya mengirimkan video mesum itu kepada ortu korban. MS juga mengunggahnya ke media sosial.
"Dua kali di-upload ke media sosial milik korban," tambahnya.
Baca Juga:
Mentan Ajak Petani Kalteng Percepat Optimasi dan Pompanisasi
Orang tua korban yang tidak menerima ulah bejat pelaku langsung melapor ke polisi pada Rabu (18/1). MS langsung diamankan pada hari yang sama pascadilaporkan.
"Kita tangkap di hari ibu korban melapor," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ucap Angga.
Motif Pelaku Sebar Video Mesum
Angga menjelaskan, motif MS mengirimkan video mesum mantan pacarnya ke ortu korban. Pelaku mengaku kesal karena B menguasai motornya.
"Maksud dan tujuan tersangka mengirim video tersebut yaitu untuk meminta kembali kendaraan roda dua yang dikuasai oleh korban," ungkap Angga.
Padahal motor tersebut dikatakan hasil kerja sama antar keduanya. MS dan B membeli motor itu dari dari uang bersama.
"Karena kendaraan tersebut dibeli dengan menggunakan uang bersama," lanjutnya.
MS dan B adalah pasangan kekasih yang telah bersama selama 4 tahun. Namun hubungannya kandas hingga keduanya putus di tahun 2022.
Namun, MS dan B sempat berhubungan badan hingga direkam lewat handphone milik pelaku.
"Saat masih bersama itu, tersangka sempat berhubungan badan dengan korban, dan saat itu pelaku sempat merekam hubungan layaknya suami istri di handphone tersangka," jelasnya.[ss]