WahanaNews-Kalteng | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memaparkan praktik korupsi saat ini tidak hanya terjadi di kalangan pejabat, tapi juga di kehidupan masyarakat umum. Hal yang membedakan hanya pada konteks sosial dan hukum.
Ghufron menjelaskan, praktik korupsi dalam konteks hukum biasanya diasumsikan dengan uang atau suap.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Kalau konteksnya hukum, asumsinya selalu uang, suap. Sebenarnya dalam sosial, setiap kali menyalahgunakan wewenang, juga bentuk korupsi," ucap Ghufron saat menghadiri diskusi bersama jurnalis Media Center DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/2).
Salah satu contoh praktik korupsi dalam konteks sosial, lanjut Ghufron, seperti pedagang yang menimbun barang dengan tujuan agar barang tersebut sulit dicari masyarakat.
"Kalau pedagang, nimbun barang, terus jadi langka di pasaran, itu juga bagian dari praktik korupsi. Jadi sebenarnya korupsi itu watak seseorang yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ghufron berharap agar insan pers terus melakukan fungsinya sebagai kontrol sosial sehingga demokrasi bisa berjalan dengan sehat.
"Kami harapkan pers bisa menjadi sumber informasi dan kontrol sosial, karena korupsi itu merata di setiap daerah. Karena korupsi itu penyakit dan watak. Bukan hanya pejabat negara yang korupsi, bisa juga pedagang," ungkapnya.
Akademisi Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM), Hamluddin, yang juga hadir dalam kegiatan diskusi ini mengatakan integritas insan pers menjadi satu-satunya cara untuk memberantas praktik korupsi.