Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap kasus kepemilikan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Tersangka, seorang warga binaan berinisial AS, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Tersangka AS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar," ungkap Kepala BNNP Kalteng, Brigadir Jenderal Polisi Edi Swasono, dalam konferensi pers di Palangka Raya, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga:
Sejoli Positif Narkoba Tabrak Sekeluarga di Pekanbaru hingga Tewas
Edi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka AS dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
Tim BNNP Kalteng berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50 gram yang ditemukan tersembunyi di dalam sel tahanan.
"Kami menduga adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam Rutan. Investigasi lanjutan sedang dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," tambah Edi.
Baca Juga:
Indekos di Jaksel Jadi Sarang Prostitusi, Polisi dan Warga Lakukan Penggerebekan
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Agus Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan rutin terhadap warga binaan dan pengunjung.
"Kami akan berkoordinasi lebih intensif dengan BNNP Kalteng untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut hukuman maksimal bagi tersangka.