WahanaNews-Kalteng | BPJS Kesehatan merupakan bentuk pelayanan pemerintah dalam menangani sektor kesehatan masyarakat. Meski demikian, tidak semua penyakit bisa ditanggung BPJS.
BPJS juga memiliki beberapa ketentuan tentang jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.
Pemerintah sendiri memang tidak terlalu spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS" maupun "penyakit yang ditanggung BPJS".
Baca Juga:
Urgensi Empati dalam Komunikasi Kebijakan Publik
Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial pemerintah ini.
Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit dari sebuah wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan diri yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Baca Juga:
BPKN Jamin Kepesertaan PBI BPJS Aman, Ketua BPKN Mufti Mubarok Serukan Perlindungan Konsumen di Tengah Polemik
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.