WahanaNews-Kalteng | Baru-baru ini istilah HAKI ramai diperbincangkan lantaran tindakan Baim Wong yang daftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Lalu, apa yang dimaksud dengan HAKI? Ini penjelasan mengenai pengertian HAKI.
Baca Juga:
Langgar HAKI, Kemenkumham Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Palsu
Apa itu HAKI?
HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, HAKI terbagi menjadi dua kategori antara lain:
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Kekayaan Industri