Oleh karena itu, penting bagi eksportir untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HAKI sebelum melakukan ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.
Sejarah Pembentukan HAKI
Baca Juga:
OJK Siapkan Kerangka Regulasi HAKI Sebagai Jaminan Utang
Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan Undang-Undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844.
Beberapa perundang-undangan yang dibuat Pemerintah Belanda saat itu, seperti berikut:
Baca Juga:
Status Baru yang Disandang Farel, Apa Itu Kekayaan Intelektual?
UU Merek (1885),
UU Paten (1910),
UU Hak Cipta (1912).