Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DKJI) menjawab atas adanya permohonan pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI.
Melalui Instagram resminya, DKJI mengonfirmasi bahwa pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI dilakukan oleh dua pihak, yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
Baca Juga:
Langgar HAKI, Kemenkumham Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Palsu
Viralnya pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI, dikatakan oleh DKJI bahwa tidak serta merta akan didaftarkan.
Melainkan, seluruh permohonan merek yang masuk ke DKJI diproses melalui beberapa tahap.
Hal itu tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis. Tahapan proses permohonan merek sebagai HAKI sebagai berikut:
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Setelah mencapai tahap pengumuman atau publikasi, semua pihak bisa mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Selain itu, perlindungan merek di Indonesia menganut sistem first to file artinya siapa yang dahulu mengajukan permohonan, maka dia yang akan mendapat hak perlindungan merek.
Lepas Citayam Fashion Week Sebagai HAKI, Ini Permintaan Maaf Baim Wong
Baim Wong menyebutkan dirinya akan melepaskan Citayam Fashion Week.