WahanaNews-Kalteng | Baru-baru ini istilah HAKI ramai diperbincangkan lantaran tindakan Baim Wong yang daftarkan Citayam Fashion Week sebagai HAKI kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Lalu, apa yang dimaksud dengan HAKI? Ini penjelasan mengenai pengertian HAKI.
Baca Juga:
Langgar HAKI, Kemenkumham Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Palsu
Apa itu HAKI?
HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, HAKI terbagi menjadi dua kategori antara lain:
Baca Juga:
Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, OJK Kini Siapkan Aturan
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan Industri terdiri dari:
- Paten
- Merk
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- varietas tanaman
HAKI dalam bidang perdagangan berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.
Oleh karena itu, penting bagi eksportir untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HAKI sebelum melakukan ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.
Sejarah Pembentukan HAKI
Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.
Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan Undang-Undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844.
Beberapa perundang-undangan yang dibuat Pemerintah Belanda saat itu, seperti berikut:
UU Merek (1885),
UU Paten (1910),
UU Hak Cipta (1912).
Ketiga aturan perundang-undangan tersebut banyak mengalami perubahan dan revisi sesuai dengan zamannya.
Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2001, dimana Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.
Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sistem HAKI dibuat sebagai salah satu bentuk konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organisation (WTO).
Oleh karena itu, Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP's).
Dalam perlindungan HAKI di Indonesia, ada instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual.
Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia.
Tanggapan DKJI Tentang Permohonan Pendaftaran Citayam Fashion Week
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DKJI) menjawab atas adanya permohonan pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI.
Melalui Instagram resminya, DKJI mengonfirmasi bahwa pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI dilakukan oleh dua pihak, yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
Viralnya pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai HAKI, dikatakan oleh DKJI bahwa tidak serta merta akan didaftarkan.
Melainkan, seluruh permohonan merek yang masuk ke DKJI diproses melalui beberapa tahap.
Hal itu tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis. Tahapan proses permohonan merek sebagai HAKI sebagai berikut:
Setelah mencapai tahap pengumuman atau publikasi, semua pihak bisa mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Selain itu, perlindungan merek di Indonesia menganut sistem first to file artinya siapa yang dahulu mengajukan permohonan, maka dia yang akan mendapat hak perlindungan merek.
Lepas Citayam Fashion Week Sebagai HAKI, Ini Permintaan Maaf Baim Wong
Baim Wong menyebutkan dirinya akan melepaskan Citayam Fashion Week.
Ia pun menjelaskan alasan dibalik tindakannya tersebut.
"Jadi memang kita mau melepaskan karena menurut saya, nggak mau jadi kayak seperti ini ya, nggak ada niatan kita untuk... tadi juga berpikiran akan dibikin HAKI bareng-bareng sama mereka, cuma saya bilang, daripada berkelanjutanlah, saya bisa bilang nggaklah. Kita niatnya tidak ke sana sama sekali," ungkap Baim melalui akun YouTubenya, Selasa (26/7/2022).
Baim Wong menilai wajar banyak orang yang mengira soal Citayam Fashion Week diambil alih.
Baim Wong pun mengaku tidak dendam atas tuduhan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf karena baru mengerti tentang itu.
"Jadi menurut saya, baru penjelasan itu saya mengerti karena Harajuku pun yang punya Jepang dia tidak ada ininya, karena itu domain publik. Oh begitu ya, saya bilang. Memang saya tidak tahu dan maaf banget kalau memang saya itu begitu tapi jauh sekali dengan persepsi orang yang mengambil untung atau gimana, malah saya mau kebalikannya mau menjadikan ini seperti sebagai ajang yang bagus," terang Baim Wong.
Demikian jawaban tentang apa itu HAKI dan hubungannya dengan Citayam Fashion Week. Semoga bermanfaat! [Ss]