WahanaNews-Kalteng | Kuasa hukum korban kasus gagal bayar, Alvin Lim, mempertanyakan aset KSP Indosurya yang berhasil disita pihak Kepolisian.
Pasalnya, merujuk informasi yang berhasil dihimpun pihaknya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri hanya menyita sebuah mobil bekas operasional terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Pastikan Kasus Baru Bakal Dibuka
Padahal, lanjutnya, ribuan orang telah menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
“Info orang dalam sitaan hanya mobil rongsok milik marketing Indosurya yang dipakai untuk operasional yang tidak ada nilainya,” kata Alvin Lim pada Selasa (8/3/2022).
“Di sini kami duga ada kebohongan publik. Ini yang kami khawatirkan kalau Mabes tidak bersedia memberikan rincian apa aset yang disita ini aneh,” jelas Alvin.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Sikap tersebut, diungkapkan Alvin Lim, secara langsung mencoreng slogan Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab diketahui, salah satu unsur Presisi adalah transparansi.
“Kita punya list aset itu tidak digubris, apalagi ada unsur Suwito Ayub bisa hilang,” jelasnya.
Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Gusar
Buronnya Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub, secara langsung disesalkan Kuasa Hukum Korban, Sugi.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm itu mengaku gusar atas kaburnya Suwito Ayub yang sebelumnya diketahui ditahan di Mabes Polri.
“Info yang kami dapat dari orang dalam Mabes, benar tiga orang ditahan, termasuk Suwito Ayub, namun bukan ditahan di Rutan Mabes, tapi malah diberikan perlakuan spesial boleh pulang ke rumah dalam pengawalan Anggota Polri, nanti selasa harus balik untuk ekspos," ungkap Sugi pada Jumat (4/3/2022).
"Pas Selasa mau diseret pers release Mabes, ternyata Suwito Ayub sudah kabur,” jelasnya.
Kekecewaan juga disampaikan Pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.
Dirinya menegaskan terdapat prosedur perawatan bagi tahanan yang sakit.
Mereka katanya bisa dirawat di Pusdokes atau Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Bukan dikasih pulang ke rumah,” ungkap Alvin Lim.
“Firma hukum kami sudah mengingatkan penyidik, bahwa Para Tersangka Indosurya ini diancam TPPU 20 tahun penjara sudah memenuhi syarat obyektif untuk penahanan sesuai KUHAP, juga memenuhi syarat Subyektif untuk penahanan yaitu dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan,” paparnya.
Gunakan Paspor Palsu
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan KSP Indosurya Suwito Ayub melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.
Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari Antara pada Jumat (4/3/2022).
Whisnu mengatakan, pihaknya yang terdeteksi melintas ke Singapura akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.
"Diduga namanya beda, tapi fotonya masih sama, masih perlu pendalaman,” katanya.
Terkait hal tersebut, penyidik telah menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub.
Menurut Whisnu, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2/2022) lalu saat penyidik melakukan pemeriksaan.
Suwito Ayub ketahuan melarikan diri saat penyidik curiga yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeiksaan dengan alasan sakit.
Ia sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.
"Jumat (25/2/2022) kami cek ke rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ungkapnya.
Dua Petinggi KSP Indosurya Ditangkap, Satu Buron
Bareskrim Polri telah menangkap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir pekan lalu.
Hal ini terkait kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal yang terjadi pada KSP Indosurya.
"Kami sedang meminta keterangan tambahan dari saudara HS dan saudari JI, serta melakakukan proses penangkapan dan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri seperti Suwito Ayub," urai Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers pada Selasa (1/3/2022).
Ia menambahkan, sebelumnya Bareskrim telah menerima surat keterangan sakit dari Suwito Ayub.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Suwito Ayub telah melarikan diri.
Saat ini namanya telah ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim.
Suwito Ayub terakhir diketahui sebagai Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta.
"Kami masih mencari Suwito Ayub. Semoga dengan ditahannya petinggi ini kami dapat mengungkap di mana uangnya, dan untuk apa saja. Nantinya kami akan melaporkan pada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku," tambah dia.
Sebagai informasi, perkara ini telah bergulir sejak November 2012 hingga Februari 2020.
Sementara, Bareskrim baru menerima laporan pertama pada tahun 2020.
Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 ribu investor.
Sementara uang yang dikumpulkan ada sekitar Rp 15 triliun.
Pihaknya sedang melacak lebih lanjut jika ada nominal lain yang belum diketahui.
Sampai saat ini, terdapat 22 laporan polisi baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya.
"Dari korban yang melapor itu, kerugiannya Rp 500 miliar. Kami juga menerima laporan dari desk penanganan Indosurya 181 laporan dari 1262 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 4 triliun," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.
Selain Suwito Ayub, penyidik menetapkan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/ perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Mereka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Ss]