WahanaNews-Kalteng | Salah satu peristiwa viral di media sosial yakni saat seorang anggota TNI dan dua Polisi lalu lintas (Polantas) saling baku hantam di Ambon, Maluku.
Peristiwa ini berlokasi di Jalan Rijal, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Insiden terjadi pada Rabu (24/11/2021) sore.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen PLN Enjiniring Dukung Pendidikan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Bantuan TJSL
Anggota TNI yang terlibat baku hantam adalah anggota Kodam XVI/Pattimura.
Sedangkan dua anggota polantas itu adalah personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Keduanya sudah saling memaafkan.
Berikut ini 5 fakta terbaru mengenai insiden tersebut:
Baca Juga:
Kronologi Kasus Brigadir Anton: Tembak Sopir Ekspedisi dan Jual Mobilnya ke Anggota TNI
1. Warga yang ditilang tak ada SIM-STNK
Seorang warga pesepeda motor tersebut ditilang polisi karena tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Kelalaian juga (pemotor) yang bersangkutan karena pada saat itu menggunakan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB, yang juga tidak dilengkapi dengan surat-surat lainnya, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan STNK," kata Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Kamis (25/11/2021).