WahanaNews-Kalteng | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk pangan dan obat tradisional olahan yang mengandung paracetamol dan sildenafil.
Produk pangan olahan dan obat tradisional yang disita di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Produk pangan olahan dan obat tradisional yang mengandung paracetamol dan sildenafil itu ditemukan saat BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor Selasa (22/2/2022).
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, bahan kimia obat seperti paracetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat dan dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
Menurut Lukito, jika tidak digunakan sesuai aturan pakai, paracetamol dan sildenafil dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Efek samping paracetamol yakni mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan efek samping dari sildenafil yang dijual dengan nama viagra ini yakni dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit.
"Reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian," ujar Lukito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).
Lebih lanjut, Lukito menjelaskan, produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan dijual secara online.
Hasil pemantauan BPOM di periode Oktober–November 2021 penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 miliar setiap bulannya.
Bahkan nilai ekonomi barang bukti yang didapat BPOM ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Menurut Lukito, dari pengungkapan di lapangan diketahui jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama dua tahun sejak Desember 2019.
Atas temuan tersebut, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung BKO terancam dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," ujar Lukito.
Adapun barang bukti yang ditemukan BPOM saat operasi penindakan produk ilegal yakni produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.
Kemudian ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung paracetamol dan sildenafil, 5 Kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul, serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana. Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan, antara lain, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. [Ss]