WahanaNews-Kalteng | Beredar nama-nama diduga afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Siapa saja?
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Kasus trading binary options Indra Kenz dan Doni Salmanan masih menjadi perbincangan hangat.
Terlebih, kini sejumlah korban telah melaporkan bahkan berkoar terkait fenomena bisnis gelap investasi bodong tersebut.
Seperti seorang wanita yang mengaku korban afiliator trading binary option, bernama Monica Christy.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Baru-baru ini, Monica Christy membongkar masih ada dugaan pelaku afiliator trading selain Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Bahkan ia mengungkapkan bahwa daftar nama artis dan influencer yang diduga jadi afiliator trading dari invertasi ilegal tersebut.
Hal ini bongkar Monica Christy lewat kanal Youtube-nya baru-baru ini.
Berikut daftar 34 nama diduga afiliator trading dibongkar Monica Christy:
1. Doni Salmanan
2. Indra Kenz
3. Raden Mas Ade
4. Ahmad Joe
5. Kak Fiten
6. Reyhan Syah
7. Agam (Detective Candel)
8. Erwin Laysuman
9. Jindul
10. Bondol Trader
11. Sarjana Trading
12. Eric Septian
13. Kenwilboy
14. Masben
15. Revand (Artis)
16. Kapten Vincent (YouTuber terkenal)
17. Doni Sasake
18. Setiawan Mulia (Tim Indra Kenz)
19. Daengbor (Makassar)
20. Ferdi Penna
21. Hamzah Pro
22. Yt (Trader Sidrap)
23. Yt (Trader mbah dewo)
24. Yt (Sugi Pujer)
25. Yt (DINVEST)
26. Evon Trade
27. Nodiewakgenk
28. Ergia Trader
29. Alan Surjayana
30. Aku Ghifari
31. Yt Nona Trader
32. Yt Marubosu Clasic
33. Yt Fakarich
34. Yt Bujang Dolah
Dari ke-34 nama afiliator trading yang dibongkar wanita yang mengaku korban tersebut, dua di antaranya YouTuber terkenal dan kini telah jadi tersangka.
Kendati begitu, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian tentang kebenaran nama artis dan YouTuber yang diduga terlibat menjadi afiliator trading binary option tersebut.
Di sisi lain, Monica Christy menyoroti seorang pemuda asal Pangandaran bernama Ghifari yang mengikuti jejak Doni Salmanan.
Selain itu, Monica menyebut dari 34 nama tersebut, dia hanya mengetahui 10 nama.
10 Afiliator Lagi Ditangkap
Sebelumnya juga beredar bahwa akan ada 10 afiliator trading yang akan ditangkap Bareskrim Polri.
Salah satu akun gosip membagikan sebuah video kuasa hukum salah seorang korban yang memberikan informasi ada 10 afiliator termasuk nama artis papan atas yang akan diusut.
"Ada nama-nama yang sama terkenalnya juga dengan Indra Kenz, katanya ada top 10 afiliator dan ada nama artis juga, kalau memang bukti kuat mau dia artis papan atas kita juga akan usut," kata Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban, Selasa (1/3/2022).
Ucapan pengacara korban tersebut sejalan dengan kabar yang disampaikan pihak kepolisisan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan, pihaknya akan memeriksa beberapa influencer lain, selain Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliasi dalam kasus penipuan dengan aplikasi Binomo.
Sebelumnya juga Satgas Waspada Investasi (SWI) memberi peringatan kepada para terduga menghapus konten-konten investasi ilegal.
SWI adalah lembaga yang bertugas memberantas praktik investasi ilegal binary option.
Selain Doni Salmanan, ada juga influencer lain seperti Inra Kenz, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Mereka dipanggil karena selama ini kerap mempromosikan aplikasi trading binary option seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
Di Indonesia, aplikasi tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Bappebti.
“Mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus semua akan menghapus semua konten-konten itu," kata Ketua SWI Tongam L Tobing kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, kelima influencer itu telah mempromosikan produk binary option dan mengiming-imingi keuntungan yang nilainya tidak wajar.
"Dengan memamerkan kekayaan-kekayaan, seperti mobil mewah, rumah mewah, dan ini sudah dihentikan," katanya.
Ia memastikan kegiatan para afiliator produk tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku karena telah mempromosikan dan merekomendasikan broker ilegal. [Ss]