WahanaNews-Kalteng | Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) secara resmi berganti nama usai terbebas dari sanksi yang sempat dijatuhkan oleh World Anti-Doping Agency (WADA).
LADI terkena sanksi WADA seusai dinilai tidak menerapkan prosedur test distribution plan (TDP) secara efektif.
Baca Juga:
Yes! Badan Anti-Doping Dunia Segera Cabut Sanksi Indonesia
Sanksi tersebut berakibat fatal bagi Indonesia yang kemudian tidak diperbolehkan mengibarkan bendera Merah Putih di single event dan multi-event internasional.
Selain itu, Indonesia tidak diizinkan terpilih menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat regional, kontinental, hingga dunia selama satu tahun sejak berlakunya sanksi pada 7 Oktober 2021.
Namun, tak sampai satu tahun, Indonesia dipastikan terbebas dari sanksi WADA dan bendera Merah Putih pun sudah bisa berkibar di panggung dunia.
Baca Juga:
Akibat Sanksi WADA, Indonesia Tidak Bisa Kibarkan Bendera Merah Putih di AFF 2020
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Zainudin Amali memastikan hal tersebut setelah menerima laporan dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA Raja Sapta Oktohari, dalam konferensi pers di Wisma Kemenpora, Jakarta, pada Jumat (4/2/2022) sore WIB.
"Dengan demikian, berdasarkan rapat WADA pada 2 Februari waktu Kanada, mereka memutuskan bahwa LADI sudah dikeluarkan dari daftar yang terkena sanksi," kata Menpora Amali.
"Jadi, pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa kita sudah bisa menjadi tuan rumah kejuaraan internasional, mengibarkan bendera Merah Putih, dan diperkenankan untuk mengirim utusan guna duduk di lembaga-lembaga olahraga internasional," ujar Menpora Amali.