WahanaNews-Kalteng | Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito minta seluruh mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) 3M fasilitas publik, untuk mencegah terjadinya penularan pada fasilitas publik.
"Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitasnya," katanya melalui keterangan tertulis dikutip dari covid19.go.id, Rabu (16/2).
Baca Juga:
Sebagai Generasi Digital Native, Mahasiswa Diharapkan Mampu Memajukan The New Digital Economy
Dia mengingatkan peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah selayaknya untuk dipatuhi baik oleh pengelola fasilitas publik, maupun masyarakat yang berkunjung ke fasilitas publik. Bagi pelanggar peraturan akan ditindak tegas oleh aparat hukum.
"Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik. Pembentukan Satgas ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022
Wiku mengatakan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di ruang publik.
"Kita mengetahui bersama bahwa dengan modal kasus yang cukup terkendali saat ini, pemerintah telah merelaksasi pengaturan di berbagai aktivitas khususnya di fasilitas publik sehingga perlu disikapi dengan penerapan protokol kesehatan ketat," katanya, Rabu (1/9).
Wiku menyebut, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegahan, pembinaan, dan pendukung. Satgas ini akan memupuk rasa tanggung jawab dan mempercepat upaya transisi hidup berdampingan dengan Covid-19.