WahanaNews-Kalteng | Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya shock penjualan, pemerintah melakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, bahwa diskon PPnBM pertama berlaku pada Maret 2021 dengan potongan 100 persen untuk mobil maksimal 1.500 cc.
Baca Juga:
Pencapaian Luar Biasa: Kanwil DJP Suluttenggomalut Raih Penerimaan Rp17,31 Triliun 2023
Kemudian aturan diperluas sehingga mobil 1.501 - 2.500 cc juga mendapat diskon PPnBM dengan potongan 25 persen sampai 50 persen.
Diskon PPnBM untuk kedua kategori itu berlaku cukup lama, hingga 31 Desember 2021 dan telah memberi kontribusi signifikan untuk menggairahkan penjualan lantaran membuat harga mobil lebih terjangkau.
Salah satu kekhawatiran pada tahun ini adalah tentang lonjakan harga mobil baru setelah diskon PPnBM tidak lagi berlaku. Ini artinya PPnBM mobil baru mulai 1 Januari 2022 berlaku normal, mengacu pada aturan baru yang berbasis emisi.
Baca Juga:
Calon Konsumen Tunggu Subsidi dari Pemerintah, ini Kata Hyundai
Kenaikan harga mobil baru tanpa diskon PPnBM diprediksi dapat membuat pasar terkejut yang bisa berujung masyarakat menunda pembelian. Menurut Agus melanjutkan diskon PPnBM tahun ini merupakan cara mengurangi kejutan tersebut.
"Dilanjutkannya insentif PPnBM DTP tahun 2022 sekaligus akan mengurangi shock penjualan, serta dapat terus menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif termasuk, industri kecil menengah," kata Agus dalam keterangan resminya dikutip Jumat (11/2).
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah setuju memberlakukan lagi diskon PPnBM pada tahun ini.
Insentif diskon pajak PPnBM DTP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Aturan itu berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.
Pada aturan tesebut, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat diberikan bagi kendaraan dengan kandungan komponen lokal minimal 80 persen.
Ada dua segmen yang kendaran bermotor yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama, kendaraan bermotor harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).
Periode insentif LCGC diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.
Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen, dan 33,33 persen untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar nolpersem, kuartal kedua 1 persen, dan kuartal ketiga dua persen.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200 juta - Rp250 juta.
Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.
Lebih lanjut, Agus menerangkan relaksasi PPnBM terbukti mampu memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak pada industri komponen otomotif.
Melalui kebijakan tersebut, beberapa subsektor manufaktur juga tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang sebesar 3,69 persen meski pandemi belum usai.
"Sepanjang 2021, tercatat industri pengolahan nonmigas tumbuh 3,67 persen. Beberapa subsektor tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya industri alat angkut sebesar 17,82 persen," kata Agus. [Ss]