WahanaNews-Kalteng | Pemotongan royalti dibahas kembali oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Sebelumnya pada 20 Januari, Kemenkumham menyebut dalam pernyataannya bahwa mereka tengah membahas revisi Permenkumham tersebut.
Baca Juga:
Ditopang Harga Komoditas, PNBP Tambang Lampaui Target ke Rp 173 T
Sejumlah poin dibahas dalam pertemuan yang melibatkan perwakilan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tersebut, mulai dari potongan royalti hingga pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam pernyataan revisi itu, Kemenkumham menyebut potongan royalti akan kembali menjadi 20 persen sehingga pemilik Hak Cipta akan memperoleh royalti sebesar 80 persen secara utuh. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Wakil Ketua AMPLI, Cholil Mahmud mengatakan pihaknya mengapresiasi perubahan potongan yang dibebankan atas royalti para musisi dan LMKN.
Baca Juga:
Gak Ada Takutnya! Jokowi Siap Hadapi Lagi Gugatan WTO
AMPLI menilai penetapan potongan royalti kembali menjadi 20 persen merupakan keputusan yang tepat karena sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kalau dari rilisnya, itu menyelesaikan beberapa yang disuarakan AMPLI dan mungkin teman-teman lain juga," ujar Cholil, kemarin.
Once Mekel selaku anggota AMPLI, dalam pernyataan sikap AMPLI beberapa waktu lalu, juga menilai LMKN dan LMK tidak berkomunikasi dengan baik dalam mengelola royalti.