WahanaNews-Kalteng | Lagi, selebgram Rachel Vennya jadi sorotan publik, gegara memasang pelat nomor berhuruf belakang RFS saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari hasil penelusuran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terungkap, pajak tahunan mobil bernomor polisi B 139 RFS ternyata telah jatuh tempo batas waktu pembayaran.
Baca Juga:
Berkat Laporan Warga, Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Lintas Provinsi
"Kalau dari data Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) infonya akhir Agustus (batas waktu pajak)," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Minggu, (24/10).
Namun untuk memastikan data tersebut, Polisi akan mengkonfirmasi ulang kepada Rachel pada pemeriksaan kedua, Senin (25/10). Sebagaimana surat klarifikasi terkait penggunaan pelat RFS yang diduga tak sesuai dengan kendaraan.
"Tapi besok kita lihat setelah dilakukan cek ulang dari dokumen yang dibawa," kata Argo.
Baca Juga:
Bima Arya Ingatkan Pemda: Stop Rekrutmen Tenaga Honorer Baru
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan rencana pemeriksaan Rachel Vennya atas kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Namun, Ditlantas menunggu selesainya penyelidikan atas kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Pademangan.
"Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).