WahanaNews-Kalteng | Pengungsi Rohingya dari Myanmar menggugat Meta Platforms Inc atau sebelumnya dikenal sebagai Facebook sebesar 150 miliar dolar AS (Rp 2,1 kuardriliun).
Gugatan dilayangkan atas tuduhan raksasa media sosial itu lalai dalam mengawasi konten ujaran kebencian tentang kaum Rohingya.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Perusahaan itu dituduh membiarkan penyebaran misinformasi yang penuh kebencian dan berbahaya untuk berlanjut selama bertahun-tahun.
Di Inggris, sebuah firma hukum Inggris yang mewakili beberapa pengungsi telah menulis surat ke Facebook.
Isinya antara lain:
Baca Juga:
Kemenag Kabupaten Aceh Barat Telusuri Pasangan Rohingya Nikah di Lokasi Penampungan
- Algoritma Facebook memperkuat pidato kebencian terhadap orang-orang Rohingya.
- Perusahaan "gagal berinvestasi" pada moderator dan pemeriksa fakta yang tahu tentang situasi politik di Myanmar.
- Perusahaan gagal menghapus postingan atau menghapus akun yang menghasut kekerasan terhadap Rohingya.
- perusahaan gagal untuk mengambil tindakan yang tepat dan tepat waktu, meskipun ada peringatan dari badan amal dan media.
Ujaran kebencian ini telah berkontribusi terhadap kekerasan.
Gugatan yang diajukan di Kalifornia oleh firma hukum Edelson PC dan Fields PLLC, itu berpendapat perusahaan gagal mengawasi konten dan desain platform telah berkontribusi pada kekerasan dunia nyata yang dialami komunitas Rohingya.
Dalam tindakan terkoordinasi, pengacara Inggris juga menyerahkan surat pemberitahuan ke kantor Facebook London.
Facebook tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk berkomentar tentang gugatan tersebut.
Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu pernah mengatakan terlalu lambat untuk mencegah kesalahan informasi dan kebencian di Myanmar. [As]