WahanaNews-Kalteng | Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, yakni pada kisaran harga Rp 11.500 hingga 14.000 per liter, mulai 1 Februari 2022.
Kebijakan minyak goreng satu harga ini wajib diikuti bukan hanya oleh penjual ritel, tapi juga pedagang di pasar tradisional, hingga ke warung-warung terkecil.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemendag, Disdag Sumsel, YLKI Edukasi Hak Konsumen Bagi Usaha
Namun, dari pantauan di beberapa warung kecil, minyak goreng curah dan kemasan masih dijual dengan harga lama. Yakni sekitar Rp17 ribu hingga Rp19 ribu per liternya.
"Belum ada barangnya (minyak goreng, red), sampai sekarang saya masih jual Rp38 ribu 2 liter," ujar salah satu pedagang kelontongan di Lenteng Agung, Ucok, Selasa (1/2/2022).
Ketika ditanya perihal barang yang datang dari distributor, Ucok mengatakan, sudah pernah ditawarkan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter. Namun hingga kini barangnya tidak kunjung datang.
Baca Juga:
Kemendag Bakal Genjot Ekspor ke Amerika Selatan
"Udah pernah datang (sales, red) cuma ya ngomongnya doang, barang nggak datang-datang," pungkasnya.
Sementara itu, pantauan di toko-toko ritel atau minimarket , di kawasan Lenteng Agung Jakarta Selatan, terlihat stok minyak goreng sudah ludes terjual sedari pagi.
Salah satu pegawai menyebut, produk minyak goreng tidak datang hari ini, (1/2) karena bertepatan dengan tanggal merah.