WahanaNews-Kalteng | Tenaga honorer resmi dihapus, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyebut pegawai Non PNS di instansi pemerintah bisa bertugas hingga 2023.
Pemerintah memastikan tahun depan tak ada lagi tenaga honorer di setiap instansi pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo mengungkapkan hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dikutip Sabtu (22/1/2022).
Tjahjo menambahkan, untuk petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan bisa dipenuhi dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.
Baca Juga:
Kontroversi Kelakuan Mantan Mentan SYL dalam Penempatan Pegawai dan Keluarga
Pemerintah, kata Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan ditetapkan di semua instansi pemerintahan.
Saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana yang diperkirakan 30-40% akan berkurang kebutuhannya seiring dengan progres transformasi digital yang dicanangkan pemerintah.
"Perlu dipersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," imbuhnya. [As]