Kalteng.WahanaNews.co, Muara Teweh - Sebanyak 11 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali tidak menghadiri rapat paripurna yang membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan kembali tidak memenuhi kourum,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri Pj Bupati setempat Muhlis, unsur FKPD dan 14 anggota DPRD (tiga fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya) serta pejabat lainnya.
Rapat paripurna DPRD tersebut gagal dilaksanakan, disebabkan dari 25 anggota DPRD Barito Utara hanya 14 anggota DPRD yang hadir tiga Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya (F-KR). Sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan sudah ketiga kalinya sehingga rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubahan tahun 2024 tidak memenuhi kuorum.
Para anggota DPRD itu tidak menghadiri rapat paripurna yang sama pada Rabu (25/9/2024), kemudian Senin (30/9/2024) dan ketiga pada Selasa (1/10/2024).
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
Sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024.
“Rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambil keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat,” kata Mery Rukaini.