Sementara berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Barito Utara, bahwa pihaknya sudah beberapa kali sudah melakukan komunikasi dengan 11 anggota DPRD tersebut, namun tidak ada jawaban.
“Kita sudah melakukan komunikasi namun tidak ada jawaban yang mereka sampaikan,” kata sumber tersebut.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Anggota Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Barito Utara Tajeri menegaskan DPRD selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara, rapat paripurna ini bukan untuk kepentingan golongan ataupun individu dan bukan kepentingan orang per orang.
"Anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat.Saya bertanggung jawab dengan apa yang saya sampaikan di rapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama APBD perubahan,” kata dia.
Tajeri mengatakan apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghambat dari pada program pemerintah ini sudah boleh dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Makar.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
"Dan kalau ini terbukti ancamannya 3 tahun sampai 12 tahun," kata Tajeri menegaska.
[Redaktur: Patria Simorangkir]