Sementara berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Barito Utara, bahwa pihaknya sudah beberapa kali sudah melakukan komunikasi dengan 11 anggota DPRD tersebut, namun tidak ada jawaban.
“Kita sudah melakukan komunikasi namun tidak ada jawaban yang mereka sampaikan,” kata sumber tersebut.
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
Anggota Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Barito Utara Tajeri menegaskan DPRD selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara, rapat paripurna ini bukan untuk kepentingan golongan ataupun individu dan bukan kepentingan orang per orang.
"Anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat.Saya bertanggung jawab dengan apa yang saya sampaikan di rapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama APBD perubahan,” kata dia.
Tajeri mengatakan apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghambat dari pada program pemerintah ini sudah boleh dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Makar.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Opini WTP, Ini Harapan Anggota Komisi IV DPRD, Mubakhi
"Dan kalau ini terbukti ancamannya 3 tahun sampai 12 tahun," kata Tajeri menegaska.
[Redaktur: Patria Simorangkir]