Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah mengambil tindakan tegas terhadap enam anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap para tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Mereka tertangkap karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat ini enam orang oknum anggota Polda Kalsel sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel tahanan Brimob sembari menunggu berkas pemeriksaannya rampung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi di Banjarmasin, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Enam anggota Polda Kalsel tersebut, yakni Briptu AP, Bripda NA, Bripda SF, Bripda AG Bripda FL, dan Bripda DP.
Keenam polisi itu bertugas piket jaga tahanan ketika peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (11/2/2024).
Kombes Adam menjelaskan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka di sel tahanan memang menjadi pemicu tindak penganiayaan sehingga anggota melakukan kesalahan prosedur.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Awalnya, seseorang datang menitipkan paket makanan berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga susu kotak dan tiga makanan ringan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin.
Saat memeriksa kiriman makanan itu, petugas jaga menemukan ada dua paket sabu-sabu di dalam kemasan makanan ringan (snack).
Selanjutnya, enam petugas yang piket melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tahanan di sel yang menjadi tujuan pengiriman paket makanan.