061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
069 : harta tak bergerak lain.
Nah, bagi Anda wajib pajak orang pribadi yang ingin mengetahui cara lapor SPT Tahunan secara online, bisa dilihat pada link berikut ini. Pastikan lapor SPT tepat waktu setiap tahunnya untuk menghindari sanksi denda. [Ss/bay]