Tabrak Empat Undang-undang
MA menyitir Pasal 73 UU HAM soal pembatasan hak asasi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang. KPU mengatur larangan eks napi koruptor nyaleg lewat peraturan KPU, bukan undang-undang.
Baca Juga:
Pilkada Paluta 2024: Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen, HORAS Menang Telak!
Pada saat yang sama, UU Pemilu tidak mengatur secara rinci larangan eks napi koruptor nyaleg. Dengan demikian, larangan tersebut merupakan norma baru yang tak diatur undang-undang.
"Maka ketentuan tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dan Nomor 7 tahun 017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tulis MA dalam putusan itu.
Aturan Pemilu 2024
Baca Juga:
Rekapitulasi Suara Pilgub Sumut dan Pilbup Karo 2024 Berjalan Lancar
Pemilu Serentak 2024 merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada undang-undang tersebut, hanya ada aturan mengenai narapidana secara umum.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 UU Pemilu.
Hingga saat ini, KPU belum menerbitkan PKPU syarat pendaftaran caleg. Tahapan pemilu baru sampai di proses pendaftaran partai politik peserta pemilu. [ss]