Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi pijakan sentral dalam penentuan kebijakan dan pengembangan sistem pelayanan publik.
"Dengan demikian, kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci utama memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan publik yang positif," kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Ombudsman Maluku: Tiga Instansi Raih Predikat Zona Hijau Selama Tahun 2023
Hal ini selaras dengan Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik, yaitu setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan forum konsultasi publik, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melaporkan hasilnya kepada Menpan RB.
Hal itu Nuryakin sampaikan di sela sosialisasi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik 2024. Hadir perwakilan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yakni Analis Kebijakan Madya Fahrul Rizal.
Lebih lanjut Nuryakin menjelaskan, prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan publik tak hanya tentang kepentingan pasar, namun harus mengutamakan kepentingan masyarakat, standar profesional, ketaatan pada hukum, efisiensi dan efektivitas, serta kepuasan masyarakat sebagai objek penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
Tiga Kandidat Calon Sekda Jabar Diduga Maladministrasi, Ini Kata Permahi
"Maka setiap instansi juga harus tetap memperhatikan indikator-indikator penilaian pelayanan publik dan bobot nilainya," tambahnya.
Termasuk diperlukannya upaya perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan terhadap manajemen maupun administrasi pelayanan publik.
Dia menekankan, tujuannya adalah mewujudkan bentuk pelayanan yang ideal dan prima, yakni cepat, tepat serta sesuai dengan tuntutan, harapan, maupun keinginan masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya mempertegas hak dan kewajiban warga negara, termasuk terwujudnya tanggung jawab negara ataupun instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.