Kalteng.WahanaNews.co, Palangka Raya - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional Pertanahan (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, secara resmi meluncurkan implementasi layanan sertipikat elektronik.
"Alhamdulillah hari ini Kantor Pertanahan Palangka Raya resmi launching (meluncurkan) layanan sertipikat elektronik, artinya sudah siap memproduksi dokumen elektronik," kata Kepala ATR/BPN Palangka Raya Yono Cahyono di Palangka Raya, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
Wakil Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Warga Waspadai Kejahatan dan Uang Ilegal
Dia menjelaskan, implementasi layanan sertipikat elektronik merupakan wujud dari keinginan Kementerian ATR/BPN yang tertuang dalam renstra dan roadmap untuk menjadi institusi berstandar dunia.
Sebelum dilaksanakan peluncuran pengimplementasian pada hari ini, sebelumnya Kantor Pertanahan Palangka Raya telah melaksanakan kegiatan alih media untuk sertipikat aset milik pemerintah. Ini sebagai upaya pendahuluan penyesuaian bagi pihaknya, dalam peralihan ke elektronik tersebut.
"Dan per hari ini bukan hanya dari instansi pemerintah, tetapi masyarakat sudah bisa menikmati layanan elektronik ini," tuturnya.
Baca Juga:
PLN Berhasil Suplai Listrik Andal Saat Upacara HUT ke-80 RI di Istana
Yono Cahyono menyampaikan, dalam pengimplementasian hasil atau output sertipikat hak atas tanah selain masuk dalam akun milik masyarakat secara elektronik, juga dicetak sertifikat elektronik satu lembar, sebagai penyesuaian bagi masyarakat saat terjadinya peralihan.
Adapun sertipikat elektronik yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Palangka Raya melalui kegiatan alih media, di antaranya aset Kementerian ATR/BPN sebanyak empat sertifikat, aset pemda/pemkot satu sertifikat, aset pemprov ada tiga sertifikat, serta aset Kejaksaan dua sertifikat.
"Ketika kami launching implementasi layanan sertipikat elektronik, sertifikat yang lama tetap berlaku, sebelum ada permohonan alih media dari masyarakat," jelasnya.