"Oleh karenanya netralitas dari saudara sangat saya tekankan, sehingga tidak ada calon kepala daerah yang merasa dirugikan,” ucapnya.
Dia menambahkan, kepada para camat, juga diminta untuk menjaga netralitas serta bisa membantu monitoring dan menyosialisasikan serta mengajak masyarakat yang ada di wilayahnya untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan, sehingga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya memenuhi target nasional yaitu 79,5 persen.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
“Kepada Bawaslu, KPU dan penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu tingkat kecamatan agar memastikan mencatat segala bentuk aduan masyarakat apabila terjadi pelanggaran pemilu serta berita hoaks yang menggiring opini merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah,” demikian Yaser Arapat.
[Redaktur: Patria Simorangkir]